Diduga Langgar Kepabeanan, Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Mewah

Diduga Langgar Kepabeanan, Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Mewah

Bea Cukai Jakarta segel 29 kapal yacht mewah yang langgar aturan vessel declaration dan pajak.--

radarpena.co.id - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang mewah di perairan ibu kota. Petugas menyegel sebanyak 29 unit kapal yacht karena terindikasi melanggar peraturan kepabeanan serta kewajiban perpajakan.

Langkah ini bermula saat tim patroli high valued goods (HVG) memeriksa total 112 unit kapal wisata. Dari pemeriksaan tersebut, petugas merinci ada 57 unit kapal berbendera asing dan 55 unit kapal berbendera asing lainnya yang masuk dalam daftar audit lapangan.

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.

Modus Pelanggaran: Izin Habis hingga Bisnis Sewa Ilegal

Agus menjelaskan bahwa timnya menemukan beberapa pola pelanggaran yang merugikan negara. Para pemilik kapal pesiar mewah ini diduga mengabaikan kewajiban dasar saat berada di perairan Indonesia. Beberapa temuan utama meliputi:

  1. Masa Berlaku Izin Habis: Kapal masih bersandar di wilayah Indonesia meski izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah kedaluwarsa.

  2. Penyalahgunaan Izin Wisata: Kapal yang seharusnya untuk wisata pribadi justru disewakan secara komersial.

  3. Penggelapan Pajak: Penghasilan dari hasil sewa kapal tersebut tidak dilaporkan dalam Pajak Penghasilan (PPh).

  4. Jual Beli Ilegal: Kapal dimasukkan ke Indonesia lalu diperjualbelikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melunasi kewajiban bea masuk impor.

“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” tegas Agus untuk memastikan bahwa petugas tetap bertindak objektif.

Menjaga Keadilan Fiskal dan Kekayaan Negara

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa patroli barang bernilai tinggi ini akan terus berlanjut. Tujuannya sangat jelas: menjamin penerimaan negara yang optimal dan menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Menurut Agus, pihak yang mampu membeli barang mewah (HVG) seharusnya memberikan kontribusi lebih kepada negara melalui bea masuk dan pajak impor. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan instrumen hukum dalam menjaga kekayaan negara.

Terkait total kerugian negara, Bea Cukai saat ini masih bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penghitungan detail.

“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” tambah Agus.

Kritik Terhadap "Underground Economy" Barang Mewah

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberantas ekonomi bawah tanah (underground economy). Ia menyoroti pentingnya keadilan fiskal agar tidak terjadi ketimpangan antara masyarakat kecil dan pemilik barang mewah.

Hendri memberikan perbandingan yang menyentil kesadaran masyarakat. Ia mengatakan:

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.

Penyegelan 29 yacht ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik barang mewah lainnya agar segera melunasi kewajiban kepabeanan mereka demi kelancaran operasional di wilayah pabean Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara