Tanggapan Shella Saukia, Produk Skincare Dituding Masuk Daftar Hitam BPOM

Tanggapan Shella Saukia, Produk Skincare Dituding Masuk Daftar Hitam BPOM

Shella dituding menjadi pemilik produk skincare bernama MC, yang masuk dalam daftar hitam BPOM. Ia lantas memberikan responsnya melalui media sosial.--

Radarpena.co.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI belum lama ini merilis 34 produk kosmetik berbahaya, dilarang, serta ilegal. Daftar tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan untuk periode April-Juni 2025.

Nama Shella Saukia kemudian ramai dituding sebagai salah satu pemilik dari 34 produk skincare berbahaya tersebut. Warganet juga meramaikan kolom komentar unggahan BPOM RI dengan nama Shella Saukia.

 

Shella dituding menjadi pemilik produk skincare bernama MC, yang masuk dalam daftar hitam BPOM. Ia lantas memberikan responsnya melalui media sosial.

"34 Kosmetik Berbahaya dan Terlarang, isi komennya semua untuk Shella Saukia, ada apa ini?" tulis Shella di Instagram Story, Minggu (3/8).

BACA JUGA:Shella Saukia Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Ia membantah pernah menjual produk tersebut secara bebas di pasaran.

"Ini aku tanya sama kalian... pernah nggak kalian lihat aku teriak-teriak live jualan di TikTok selama 2 tahun ini menjual produk yang bernama MC itu... Aku kirim ke kalian secara bebas ke kalian ada nggak?" tulisnya lagi.

"Saya pastikan semua produk @ssskin BPOM yang berlogo SS semua @bpomri Tidak ada bahan berbahaya & terlarang," tegasnya.

Shella juga menjelaskan bahwa produk MC yang masuk dalam daftar hitam BPOM tidak tercantumkan logo SSSKIN, merek skincare miliknya.

BACA JUGA:Bersaing jadi Bos Skincare Terbaik, Ini Perbandingan Harga Skincare milik Shella Saukia VS Paragon Corp

"BPOM cuma posting MC tidak mencantumkan nama Shella Saukia, nama SSSKIN, nama perusahaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait