Aktor Sinetron Berinisial MR Ditangkap Polisi, Siapa Dia?
sosok Aktor MR yang diduga peras pacar--
Radarpena.disway.id, Jakarta – Seorang aktor sinetron berinisial MR resmi diamankan oleh jajaran Polsek Cempaka Putih setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT, yang disebut sebagai pacar sesama jenisnya. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Depok, Jawa Barat, akhir Juni 2025.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Agung Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertekan karena diancam oleh MR. “Tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto pribadi korban jika tidak diberikan sejumlah uang,” ujar Agung dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2025).
Korban disebut telah menyerahkan uang secara bertahap kepada MR, baik melalui transfer maupun tunai. Nilainya diperkirakan mencapai Rp20 juta. Namun, kepada penyidik, MR mengakui hanya menerima sekitar Rp10 juta. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup bersama korban, seperti membayar penginapan dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Video Ratoh Jaroe Produksi Parallel Studio Tampilkan Budaya Aceh di Panggung Dunia
BACA JUGA:Yovie Widianto Laporkan Harta Kekayaan Usai Menjabat Komisaris BUMN, Berapa banyak ya?
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan keberadaan MR berdasarkan keterangan korban. Saat ditangkap, MR tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menyorot perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal lewat beberapa judul sinetron di televisi nasional. Meski belum disebutkan secara resmi judul sinetron atau nama lengkap MR, netizen ramai berspekulasi di media sosial.
BACA JUGA:Nonton Video Skandal Nabila Ratna Seleb Tiktok Viral, Fakta Pamer Belahan
BACA JUGA:Menakutkan! 7 Terowongan Horor Paling Angker di Indonesia, Berani Lewat Sendirian Malam Hari?
MR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, korban masih dalam pendampingan dan diminta memberikan keterangan lanjutan untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: