Dilantik jadi Stafsus Menhan, Berapa Gaji Deddy Corbuzier dan Apa saja Tanggung Jawabnya?
Deddy Corbuzier resmi jadi Stafsus Menhan, apa tugasnya dan digaji berapa?--
Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.
Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Tugas Staf Khusus Menteri
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan.
Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Sjafrie mengatakan keputusan menjadikan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan dilakukan sebagai bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.
BACA JUGA:Link Nonton Alika Viral Siswi SMA yang Tersebar di X dan Diburu Netizen
BACA JUGA:Beragam Momen Penting yang Diperingati pada 11 Februari 2025, Berikut Daftarnya!
Ia berharap, pengangkatan Deddy Corbuzier dan Stafsus lain bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.
Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Staf Khusus bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan Menteri.
Jumlah Staf Khusus sebagaimana ditetapkan paling banyak adalah 5 orang.
Seorang Staf Khusus akan bertugas di jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan Menteri di Kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: