Bagaimana Hak Waris Anak Luar Nikah menurut Perdata?
Bagaimana hukum perdata tentang hak waris anak di luar nikah--
“Anak luar kawin yang mewaris dengan ahli waris golongan keempat meliputi sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh,maka besarnya hak bagian anak luar kawin adalah 3/4 ( tiga per empat ) dari warisan.”
BACA JUGA:Sangat Disayangkan! Anak Konglomerat Malaysia Ini Tolak Warisan Rp81 T
Kesimpulannya, pembagian waris anak luar kawin menurut KUHPerdata adalah sebagai berikut.
- Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris Golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah.
- Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari warisan.
- Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya: 3/4 dari warisan.
Apabila Pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut Undang-Undang, anak luar kawin mewaris seluruh harta milik Pewaris (865 KUHPerdata).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: