SPMB 2025 Diperbarui, Regulasi segera Diundangkan Februari

SPMB 2025 Diperbarui, Regulasi segera Diundangkan Februari

SPMB 2025 diperbarui--

Radarpena.co.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. SPMB disebut menjadi penyempurnaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berjalan.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengungkapkan berbagai perubahan yang hadir dalam SPMB. Regulasi ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025.

 

"Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan," kata Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA:Viral! Sekolah Ini Wajibkan Siswa Beli Wadah Makan Siang Gratis, Diminta Bayar Rp60 Ribu

Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Berbagai serba-serbi terbaru yang hadir di SPMB 2025 yakni:

1. Jalur Penerimaan

Biyanto menyebutkan berbagai jalur yang hadir di SPMB 2025 adalah mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, prestasi, dan domisili.

2. Zonasi Diganti jadi Domisili

Sempat jadi perdebatan kehadirannya, Kemendikdasmen menyatakan akan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Kendati demikian, Biyanto menjelaskan domisili adalah sistem penyempurnaan dari zonasi.

"Istilah zonasi itu diubah oleh pak Menteri menjadi domisili," tambah Biyanto.

 

Sistem domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB. Jadi, penerimaan bukan berdasarkan wilayah melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait