Hati-hati! Menutupi atau Memalsukan Pelat Nomor Kendaraan Berujung Pidana Penjara

Hati-hati! Menutupi atau Memalsukan Pelat Nomor Kendaraan Berujung Pidana Penjara

Menutupi atau memalsukan pelat nomor kendaraan ternyata bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. --Istimewa

Anda tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan potensi masalah bagi diri sendiri dan orang lain.

Hukuman Pidana 

Tindakan menutupi atau memalsukan pelat nomor tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi juga masuk dalam ranah pidana. 

Melansir dari Pusiknas Polri, ini yang perlu Anda ketahui:

1. Menutupi Pelat Nomor (Misalnya dengan Stiker atau Tisu)

Pelanggaran ini umumnya akan dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 280 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." 

Meskipun terlihat sepele, menutupi pelat nomor sama saja dengan tidak memasang pelat nomor resmi. 

Jika tertangkap kamera ETLE atau razia polisi, Anda akan dikenakan denda dan berpotensi menjalani hukuman kurungan.

BACA JUGA:Mudah Banget! Ini 2 Cara Urus Tilang ETLE Beda Kota, Jangan Telat Bayar

BACA JUGA:Lokasi Kamera ETLE Jakarta dan Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik: Jangan Sampai Kena Jepret!

2. Memalsukan Pelat Nomor

Ini adalah pelanggaran yang jauh lebih serius. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak resmi dikategorikan sebagai tindak pemalsuan dokumen. Pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 263 ayat (1) "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pelat nomor adalah "surat" yang sah, sehingga memalsukannya dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Hukuman ini tidak main-main dan jauh lebih berat dari sekadar denda lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: