Mohon Maaf! Tak Semua PPPK Berhak Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 PNS--
radarpena.co.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. PP tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua pegawai bisa langsung menikmati pencairan tersebut karena ada syarat penting yang wajib dipenuhi.
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kriteria khusus yang membuat sebagian PPPK tidak bisa menerima gaji ke-13.
BACA JUGA:Geger Benda Mirip Torpedo Tulisan China di Gili Trawangan: Bom atau Alat Mata-Mata?
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk THR:
PPPK yang bekerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 tidak berhak menerima THR.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, pemerintah menjadwalkan pencairan:
- Mulai Juni 2026 (paling cepat)
- Mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026
Rincian Komponen Gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK tergantung pada komponen penghasilan, khususnya bagi yang bersumber dari APBN, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Sementara itu, untuk PPPK di daerah (APBD), tambahan penghasilan bisa diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Promo Kereta Wisata Mulai Rp 300 Ribuan, Rasakan Perjalanan Mewah KAI Wisata
Mekanisme Pembayaran
Proses pencairan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Skema pembayaran:
- Ditransfer langsung ke rekening penerima
- Atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan
Gaji ke-13 PPPK tahun 2026 tetap cair, namun tidak berlaku untuk semua pegawai. Pastikan Anda telah memenuhi syarat masa kerja agar tidak kehilangan hak tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: