Pelaku Pembuang Bayi di Depan Yayasan Yatim Palmerah Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
Pelaku pembuangan bayi di Palmerah-Rafi Adhi-Disway Grup
BACA JUGA:Kilang Pertamina RU II di Dumai Meledak, Dentuman Keras Warga Panik Berhamburan
Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam sekaligus kemarahan publik atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan orang tuanya sendiri.
Pasangan Muda Dijerat Pasal Penelantaran Anak
Polisi menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Penelantaran Anak sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.
Alarm Sosial bagi Kita Semua
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi seksual, komunikasi keluarga, dan peran lingkungan dalam mencegah tragedi serupa terulang.
Penelantaran bayi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kegagalan sistem sosial dalam memberi ruang aman bagi generasi muda yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: