Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN, Ini Tugasnya
Andre Rosiade menumumkan Kementerian BUMN berubah jadi Badan Pengaturan BUMN-Bianca-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi VI DPR RI memastikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Kepastian ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Transformasi besar ini sekaligus menegaskan larangan bagi Menteri maupun Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan pelat merah.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII-2025.
BACA JUGA:Pemerintah Kaji Rencana Penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara
84 Pasal Alami Perubahan
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU BUMN telah berlangsung pada 23–26 September 2025.
Prosesnya meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi bersama tim perumus.
“Secara substansi, ada 84 pasal yang berubah dalam RUU BUMN ini. Salah satu yang paling utama adalah pengaturan pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN,” kata Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, Sabtu (27/9/2025)
Poin Penting BACA JUGA: Benarkah Mimpi Membunuh Cicak Pertanda Baik? Ini Tafsirnya Menurut Islam dan Primbon JawaRevisi UU BUMN
Beberapa hal krusial yang diatur dalam revisi UU BUMN antara lain:
- Pembentukan BP BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
- Kewenangan baru BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna BUMN oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.
- Penghapusan aturan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
- Pengaturan pajak atas transaksi holding operasional maupun investasi.
- Pengecualian BUMN tertentu sebagai alat fiskal.
- Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
- Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Batas waktu rangkap jabatan Menteri/Wamen sesuai Putusan MK.
- Andre menambahkan, pihaknya berharap revisi UU BUMN ini dapat segera disetujui dalam pembicaraan tingkat I sebelum dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
BACA JUGA:Tok! Prabowo Resmi Hapus Bonus Komisaris BUMN: Keenakan Mereka
Aturan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri, bukan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.
“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang. Nantinya, akan diterbitkan aturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN ini.(bianca)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: