Sadis! Video Penampakan Aparat Injak Kepala Mahasiswa Pendemo di Sumut hingga Kejang-Kejang
Potongan video penampakan aparat injak kepala mahasiswa pendemo hingga kejang-kejang--
MEDAN, RADARPENA.CO.ID – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa (26/8/2025), berakhir ricuh.
Dalam video yang viral di Instagram, tampak aparat kepolisian memukul mundur massa aksi hingga berlarian ke arah Jalan Imam Bonjol.
Situasi semakin memanas ketika seorang demonstran berhasil diamankan. Korban justru mendapat perlakuan kasar: diseret, dijambak, bahkan kepalanya diinjak hingga tubuhnya kejang tak berdaya.
Pelaku kekerasan belum teridentifikasi karena dalam video terlihat memakai pakaian biru bergaris putih, topi, serta masker yang menutupi wajah.
BACA JUGA:Komisi XI DPR RI Apresiasi Fitur wondr multicurrency, Dorong Efisiensi Transaksi Global
Video ini langsung memicu gelombang amarah publik. Ribuan komentar membanjiri unggahan di media sosial, menuntut agar pelaku kekerasan diusut tuntas.
Beberapa komentar warganet antara lain:
“Pasti polisi bakal bilang kalau itu bukan anggotanya.”
“Untung ada kamera HP, kalau CCTV pasti rusak dah tuh kameranya.”
“Gas ramaikan, jangan diam!”
Tak sedikit pula yang menyerukan agar video tersebut terus disebarkan demi memastikan pelaku tidak lolos dari jerat hukum.
BACA JUGA:Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas 'Termul': Loyalis Jokowi Berani Sindir Roy Suryo
LBH Medan Kecam Tindakan Brutal
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan aparat. Ia menilai tindakan pemukulan, penyeretan, hingga penginjakan kepala mahasiswa merupakan perbuatan brutal dan tidak manusiawi.
“Demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin UUD 1945. Apa yang terjadi jelas melanggar prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” tegas Irvan, Rabu (27/8).
LBH juga menuntut agar massa aksi yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat. Menurut Irvan, pasca kericuhan, sekitar 39 orang mahasiswa ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut. Namun, upaya pendampingan hukum dari LBH dan KontraS justru dihalang-halangi dengan alasan pendataan.
“Ini jelas bentuk abuse of power yang bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang prinsip HAM dalam tugas kepolisian,” tambahnya.
BACA JUGA:Gila-Gilaan! Korupsi Kuota Haji 2024 Bikin 8.400 Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian Capai Rp1 Triliun
Pelanggaran HAM
LBH Medan menilai tindakan aparat tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan kewajiban Polri sesuai UU No.2 Tahun 2002, yaitu memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan aksi juga tidak dibenarkan secara hukum,” tegas Irvan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan sekaligus langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan kekerasan yang telah memicu kemarahan luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: