Pemerintah Bakal Segera Bentuk Kementerian Haji
Pemerintah akan segera membentuk Kementerian Haji--dok radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa perubahan tersebut menjadi momentum penting untuk perbaikan tata kelola haji.
“Harapannya jelas, hanya satu: pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujar Prasetyo, Minggu (24/8/2025).
Ia menambahkan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut pembentukan undang-undang terkait penyelenggaraan haji.
BACA JUGA:TBC Bunuh 14 Orang Per Jam di Indonesia
Kesepakatan ini lahir usai Komisi VIII DPR RI menggelar rapat maraton sejak Sabtu (23/8/2025) bersama DPD RI. Rapat terbuka tersebut berlangsung sekitar 20 menit untuk mendengarkan pertimbangan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Setelahnya, rapat dilanjutkan secara tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Minggu (24/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan revisi Undang-Undang Haji dapat segera dirampungkan dan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna 26 Agustus 2025.
Menurut Marwan, cepatnya pembahasan RUU Haji ini dilatarbelakangi oleh proses pelaksanaan haji di Arab Saudi yang sudah mulai berjalan.
BACA JUGA:Sejarah Maulid Nabi: Dari Tradisi Sederhana hingga Perayaan Global
“Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah. Dari pembahasan kemarin, kami juga sudah rapat bersama Menteri Agama, BPH, dan BPKH, serta menyetujui penggunaan uang muka dari BPKH karena persiapan haji sudah berlangsung,” jelas Marwan dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI, Jumat (22/8/2025).
Dengan berubahnya BP Haji menjadi Kementerian Haji, diharapkan manajemen ibadah haji dan umrah Indonesia menjadi lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah. Jika sesuai target, Undang-Undang baru ini akan resmi berlaku mulai 26 Agustus 2025.(anisha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: