Jadi Pengepul Uang Suap, KPK Telusuri Putri Citra Staf Kemnaker

Jadi Pengepul Uang Suap, KPK Telusuri Putri Citra Staf Kemnaker

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu-Ayu Novita -radarpena.co.id grup disway

LJAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Putri Citra Wahyoe, staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai pengepul dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Putri menjadi sorotan setelah penyidik menemukan uang tunai senilai Rp13,9 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi. Jumlah ini lebih besar dari yang diterima oleh tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

"Seharusnya, yang menerima paling banyak adalah atasan. Tapi dalam kasus ini, justru staf yang pegang paling besar. Dugaan sementara, dia yang jadi pengepulnya," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA:Turnamen Golf The Indonesia Pro-Am 2025 Siap Digelar September Mendatang, Hadiah hingga Rp2,4 Miliar

Asep menegaskan bahwa penyidik kini tengah menelusuri aliran dana tersebut, termasuk apakah ada pihak lain yang diuntungkan. “Dari jabatannya, dia bukan top manajer. Jadi kami dalami aliran uangnya,” tambahnya.

8 Tersangka

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Mereka disebut menerima total gratifikasi sebesar Rp53,7 miliar dari pemohon izin kerja TKA pada periode 2019–2024. Berikut rincian penerimaan masing-masing tersangka:

  1. Haryanto – Rp18 miliar
  2. Putri Citra Wahyoe – Rp13,9 miliar
  3. Gatot Widiartono – Rp6,3 miliar
  4. Devi Anggraeni – Rp2,3 miliar
  5. Wisnu Pramono – Rp580 juta
  6. Suhartono – Rp460 juta
  7. Alfa Eshad – Rp1,8 miliar
  8. Jamal Shodiqin – Rp1,1 miliar

Selain itu, ditemukan pula dana sebesar Rp8,94 miliar yang dibagikan rutin kepada pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk "uang dua mingguan".

BACA JUGA:Head to Head Timnas Indonesia U23 vs Thailand U23 Jelang Semifinal Piala AFF U23 2025

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK Periksa Staf Khusus Era Dua Menteri

Pemeriksaan juga merambah ke lingkaran staf khusus dua mantan Menteri Ketenagakerjaan. Pada Rabu (16/7/2025), KPK memanggil tiga staf khusus, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo dari era Menteri Ida Fauziah, serta Luqman Hakim dari era Hanif Dhakiri.

“Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan mereka terkait pengurusan izin TKA pada masa tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sehari sebelumnya, Selasa (15/7/2025), tiga mantan staf khusus juga dijadwalkan diperiksa: Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion. Namun, hanya dua yang hadir. Maria dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan TKA pada periode 2016–2019.

BACA JUGA:Viral Aksi Bagi-bagi Bir di Pocari Run Bandung 2025, Dokter Ingatkan Bahaya Alkohol terhadap Kesehatan

“Apakah praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada era mereka menjabat, itu yang sedang kami dalami,” jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait