Legislator Minta BPOM Tarik Semua Peredaran Blackmores Beracun di Marketplace
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti temuan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 beredar tak berizin di marketplace. Nurhadi meminta BPOM menarik semua peredaran Blackmores beracun.--
BPOM RI mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait, lantaran tidak mendapatkan izin edar di Indonesia. Hukumannya terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang," imbau BPOM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: