Pakar Hukum Pidana Heran, Sri Mulyani Belum Pernah Ungkap Hal ini

Pakar Hukum Pidana Heran, Sri Mulyani Belum Pernah Ungkap Hal ini

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi di era pemerintahan sekarang hingga kemana uang hasil korupsi yang sudah disita negara.--

Radarpena.co.id, Jakarta - Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi di era pemerintahan sekarang hingga kemana uang hasil korupsi yang sudah disita negara.

 

Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi dari sekarang yang saya ketahui ini, kalau soal pengembalian keuangan negara, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik, kalau betul kami telah menerima uang tersebut dan kami telah gunakan dalam pos-pos anggaran belanja negara sekarang (misal) untuk bansos dan sebagainya," kata Prof Romli dikutip dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club,

BACA JUGA:Kejagung Akan Masukkan Jurist Tan Sebagai Buronan Interpol Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Yang sampai sekarang rakyat pun termasuk saya pun tidak tahu uangnya dikemanakan semua. 25 tahun loh pak," tegasnya.

Perumus UU Tipikor hingga pembentukan KPK ini pun menilai arah pemberantasan korupsi di Indonesia belum jelas hingga kini.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Chromebook? Ini Jawaban Kejagung

"Bagaimana arah kita ini sebetulnya, mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya seperti apa, yang jelas yang kita lihat, tiap tahun bertambah terus korupsi makin meningkat," pungkasnya.

BACA JUGA:Grup WA Mas Menteri Core Team: Skenario Korupsi Rp 9,9 T Rancangan Nadiem Makarim Sebelum Jadi Menteri

BACA JUGA:Buronan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,9 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: