Pakar Hukum Pidana Heran, Sri Mulyani Belum Pernah Ungkap Hal ini
Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi di era pemerintahan sekarang hingga kemana uang hasil korupsi yang sudah disita negara.--
Radarpena.co.id, Jakarta - Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi di era pemerintahan sekarang hingga kemana uang hasil korupsi yang sudah disita negara.
Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi dari sekarang yang saya ketahui ini, kalau soal pengembalian keuangan negara, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik, kalau betul kami telah menerima uang tersebut dan kami telah gunakan dalam pos-pos anggaran belanja negara sekarang (misal) untuk bansos dan sebagainya," kata Prof Romli dikutip dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club,
BACA JUGA:Kejagung Akan Masukkan Jurist Tan Sebagai Buronan Interpol Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Yang sampai sekarang rakyat pun termasuk saya pun tidak tahu uangnya dikemanakan semua. 25 tahun loh pak," tegasnya.
Perumus UU Tipikor hingga pembentukan KPK ini pun menilai arah pemberantasan korupsi di Indonesia belum jelas hingga kini.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Chromebook? Ini Jawaban Kejagung
"Bagaimana arah kita ini sebetulnya, mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya seperti apa, yang jelas yang kita lihat, tiap tahun bertambah terus korupsi makin meningkat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: