Kejagung Usut Cium Ada Korupsi Kredit Bank PT Sritex

Kejagung Usut Cium Ada Korupsi Kredit Bank PT Sritex

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut tengah mengusut kasus korupsi pemberikan kredit PT Sritex-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank di lingkungan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex/SRIL), perusahaan tekstil besar yang dinyatakan pailit pada 2024.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).

Ia menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap umum dan belum ditentukan apakah melibatkan pejabat negara.

“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank. Sedang diteliti, termasuk kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara,” ujar Harli.

BACA JUGA:Gubernur Melki Laka Lena Terima dan Sambut Diskusi dengan Influencer dan Aktivis NTT

Sejauh ini belum dijelaskan sejak kapan penyelidikan dilakukan ataupun lembaga keuangan mana yang terlibat.

PT Sritex Resmi Pailit, Total Utang Capai Rp29,8 Triliun

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025. 

Kurator kepailitan mencatat total utang yang belum terbayar mencapai Rp29,8 triliun.

Utang tersebut berasal dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Sritex juga dilaporkan mengalami insolvency, di mana biaya operasional perusahaan jauh melebihi pendapatan, serta masih menanggung tunggakan listrik di lima pabriknya.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa tidak ada kelangsungan usaha (going concern) yang memungkinkan, sehingga proses kepailitan berlanjut tanpa opsi restrukturisasi.(ANISHA)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: