Eks CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara, Kasus Gelapkan Duit Nasabah dan Bagikan ke Karyawan Lain

Eks CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara, Kasus Gelapkan Duit Nasabah dan Bagikan ke Karyawan Lain

Bank Syariah Indonesia (BSI) --Antara

Dede juga mengonfirmasi bahwa suami terdakwa kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Meski begitu, TKD akan dipanggil sebagai saksi karena perkara suaminya masih terkait erat dengan perkara utama. Dugaan sementara, suami TKD akan dijerat dengan pasal TPPU secara pasif atas aliran dana mencurigakan ke rekening pribadinya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: