Rumah Riza Chalid Digeledah Kejagung Buntut Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Kilang Pertamina Internasional dkk
Ilustrasi penggeledahan penyidik Kejagung--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Mohammad Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Kilang Pertamina Internasional dkk yang rugikan negara Rp193,7 triliun.
Tindakan ini merupakan lanjutan dari penetapan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses penggeledahan dimulai pada pukul 12.00 WIB.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Penyidik sedang melakukan upaya untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara ini," ujar Harli dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025.
Selain rumah Riza Chalid, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni Plaza Asia lantai 20 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Harli menambahkan bahwa ini merupakan penggeledahan keempat yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada malam hari, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi berbeda, yang meliputi rumah para tersangka. Lokasi tersebut antara lain di Taman Bintaro, sebuah ruangan kantor di Kecamatan Gambir, rumah di Kecamatan Pondok Aren, daerah Cimanggis, rumah dinas di Cilandak, sebuah rumah di Kebayoran Lama, serta rumah di Kelurahan Cipete Selatan.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru pada Senin (24/2) malam. Mereka adalah:
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspai (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.(fajar)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: