Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Jakarta Pecat Kadisbud dan Kabid Pemanfaat Disbud
Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta ditetapkan sebagai tersangka korupsi --
Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Budi menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.(cahyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: