2 Pengamen yang Rampok Pengendara Motor di Lampung Akhirnya Tertangkap
2 Pengamen yang todong dan pepet pengguna jalan menggunakan sajam di tangkap polisi pada Senin, 29 April 2024.-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-
Pengendara itu menabrak pelaku berinisial RD. RD lalu ditangkap oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor beat yang hendak dirampas pelaku.
"Pelaku ini nomaden, sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Pelaku RD Residivis jambret dan MZ ini pernah terlibat pengeroyokan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 junto 53 KUHPidana. "Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Dennis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: