ASN DKI Jakarta 'Work from Anywhere' 25-27 Maret, Tapi Ada Syarat Ketatnya
ASN DKI Jakarta 'Work from Anywhere' 25-27 Maret, Tapi Ada Syarat Ketatnya --
Radarpena.co.id - Era kerja fleksibel kembali menyapa Balai Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengaktifkan mode Work from Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur panjang Idul Fitri 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta ini berlaku singkat namun krusial, yakni mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi transisi untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat setelah masa mudik Lebaran berakhir.
Meski diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kantor tidak boleh kosong.
Setiap unit kerja wajib mengatur jadwal agar maksimal hanya 50 persen pegawai yang melakukan WFA, sementara sisanya tetap bersiaga di kantor (Work from Office).
Kedisiplinan pun tidak kendor. Para "abdi negara" yang bekerja secara remote dipantau ketat melalui sistem presensi digital.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," tegas Pramono Anung dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Jam Kerja Lebih Panjang & Pantauan TPP
Ada kompensasi menarik di balik fleksibilitas ini. Selama periode tiga hari tersebut, jam kerja ASN ditetapkan menjadi 8,5 jam per hari.
Hal ini menjadi indikator penting bagi mereka yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja.
Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan verifikasi harian. Jika presensi bolong atau jam kerja tidak terpenuhi, maka penilaian kinerja dan besaran TPP bisa terdampak secara otomatis oleh sistem.
Sektor yang Tetap WFO
Tidak semua ASN bisa menikmati kemudahan ini. Pemprov DKI menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan layanan 24 jam tetap beroperasi normal secara tatap muka.
Sektor-sektor tersebut antara lain:
• Layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas)
• Pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: