Polisi Selidiki Puluhan Motor Mogok Usai Isi BBM Pertalite Campur Solar di SPBU Kembangan

Polisi Selidiki Puluhan Motor Mogok Usai Isi BBM Pertalite Campur Solar di SPBU Kembangan

Garis polisi dipasang di SPBU Kembangan --ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kepolisian tengah menyelidiki insiden tercampurnya bahan bakar solar dan pertalite di SPBU 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, yang menyebabkan puluhan sepeda motor mogok usai pengisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyebut pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi kejadian untuk mendalami penyebab pasti insiden tersebut.

Penyelidikan juga melibatkan pemanggilan manajemen SPBU untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah turunkan tim untuk memeriksa lokasi dan melakukan BAP terhadap pihak SPBU,” ujar Arfan saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dikabarkan Restui Munaslub Golkar, Ini Penjelasan Istana

Diduga kuat, kelalaian petugas menjadi penyebab utama tercampurnya BBM jenis biosolar ke dalam tangki pertalite.

Kesalahan itu terjadi saat pengisian dari mobil tangki ke tangki bawah tanah SPBU, di mana selang tidak dipindahkan sebagaimana prosedur seharusnya.

“Seharusnya solar diisi ke tangki solar, namun justru masuk ke tangki pertalite. Ini yang sedang kami dalami apakah ada unsur kelalaian atau bahkan pidana,” kata Arfan.

Akibat insiden ini, sekitar 25 unit sepeda motor dilaporkan mengalami kerusakan. Beberapa motor harus mengganti busi, sistem injeksi, oli, dan bahkan menguras tangki secara total.

Dua teknisi di bengkel sekitar lokasi kejadian kini sibuk memperbaiki motor para pelanggan.

“Kerusakan rata-rata di bagian mesin. Tapi SPBU katanya akan ganti rugi. Kami juga kasih garansi 7 hari kalau ada keluhan lanjutan,” jelas Della, pegawai bengkel di dekat SPBU.

BACA JUGA:Viral! Pria Ubah Lirik Indonesia Pusaka Jadi Sindiran Pedas untuk Negeri

Sementara itu, SPBU 34.116.12 untuk sementara ditutup dan telah dipasangi garis polisi. Banyak pengendara yang terpaksa putar balik karena operasional dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi karena tidak berada di lokasi saat pemeriksaan dilakukan.

Jika terbukti lalai, pihak pengelola SPBU dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Manajer SPBU 34.116.12, Ramses Sitorus, telah mengakui bahwa kesalahan pengisian terjadi akibat kelalaian pengawas pengisian BBM.

Ia menyebut, pihak SPBU siap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: