Bobon Santoso Resmi Patenkan Konsep Masak Besar, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Plagiat
Bobon Santoso-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bobon Santoso, kreator konten kuliner ternama, secara resmi mengumumkan bahwa konsep dan format 'Masak Besar' miliknya telah mendapatkan sertifikasi hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya konten serupa yang dinilai menjiplak ide dan gaya penyajian khasnya tanpa izin.
Dalam unggahan di media sosial pada Minggu (13/4/2025), Bobon menyatakan rasa syukur dan bangga atas pengesahan hak cipta tersebut.
"Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya ingin mengumumkan bahwa karya orisinal ‘Masak Besar Bobon Santoso’ kini telah resmi terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta," tulisnya.
Bobon menegaskan bahwa pendaftaran hak cipta ini bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap orisinalitas karya.
"Saya berharap, perlindungan hukum terhadap ‘Masak Besar Bobon Santoso’ juga dapat menjadi inspirasi bagi para kreator lainnya bahwa karya bukan hanya untuk dibagikan, tetapi juga untuk dijaga, dihormati, dan dibela," lanjutnya.
BACA JUGA:Daftar Lembaga Tabungan Emas Syariah Terpercaya dan Terdaftar OJK: Pilihan Aman Investasi Emas Halal
BACA JUGA:Rahasia Awet Muda Titiek Puspa: Gaya Hidup Disiplin Sejak Usia 30-an yang Patut Dicontoh
Di akhir unggahan, Bobon memberikan peringatan tegas kepada pihak yang mungkin menjiplak karyanya.
"STOP PLAGIAT KARYA ORANG LAIN!! JIKA TIDAK MENGINDAHKAN, TERPAKSA JALUR HUKUM KAMI TEMPUH," tegasnya.
Proses legalisasi hak cipta ini telah dimulai sejak tahun lalu dan kini resmi disahkan, memperkuat posisi Bobon sebagai pemilik sah konsep 'Masak Besar' di dunia kreatif digital.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik plagiarisme sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai kekayaan intelektual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: